Polsek Bumi Agung Amankan Tersangka Curat
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Bumi Agung Polres Waykanan berhasil mengamankan AF (40), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, pada Rabu (2/2), sekitar pukul 09.30 WIB yang lalu. Menurut Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, korban atas nama Sumarno baru menyadari dua unit handphone miliknya telah tidak ada setelah akan digunakan. Saat sebelum hilang kedua HP diletakan di dapur rumah korban. Saat korban hendak menggunakan HP ternyata 2 unit Hp milikya yang ia taruh di dapur sudah tidak ada. Setelah ia tanyakan dengan istri dan adik iparna, mereka menerangkan kalau sempat melihat tersangka AF datang bersama dengan satu rekannya yang ia tidak kenal. Mereka berhenti di pinggir jalan di depan rumah korban,\" ujar Kasatreskrim AKP Andre Try Putra. AF lalu turun dan menuju ke arah belakang rumah korban yang merupakan tempat di mana HP diletakan sebelum hilang. Tidak lama berselang setelah AF masuk ke arah belakang rumah lalu AF keluar dengan tergesa-gesa dan menghampiri rekannya. Setelah itu keduanya langsung pergi. Berdasarkan laporan korban lalu dilakukan penyelidikan, hingga ahirnya pada Senin (14/3), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu. Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AF tanpa perlawanan, berikut barang bukti HP Oppo A7 milik korban. \"Kini tersangka diamankan di Mapolsek Bumi Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan kita bidik dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh AKP Andre Try Putra. (sah/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: