Iklan Bos Aca Header Detail

Polsek Jadwalkan Gelar Perkara Kasus Tenggelamnya Bocah 6 Tahun

Polsek Jadwalkan Gelar Perkara Kasus Tenggelamnya Bocah 6 Tahun

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polsek Tanjungsenang masih melakukan penyelidikan terkait kasus MZ, bocah umur 6 tahun yang tewas tenggelam di Kolam Renang Pratama, pda 24 November 2021 lalu. Kapolsek Tanjungsenang, Ipda Rosali mengatakan, pihaknya juga dalam waktu dekat akan menjadwalkan gelar perkara untuk kasus tersebut. Meski belum menetapkan tanggal pasti, namun dia mengatakan, gelar perkara akan dilakukan di Polresta Bandarlampung. “Sementara mau digelarkan (kasus, red) di Polresta,” katanya. Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana menyatakan bahwa lifeguard Kolam Renang Pratama tidak ada di lokasi saat pristiwa itu terjadi. Namun hal itu dibantah oleh Rosali. Dia menegaskan bahwa lifeguard kolam renang yang berjumlah satu orang, ada di lokasi kejadian pada saat peristiwa itu terjadi. “Yang BAP-kan dari sini (Polsek Tanjungsenang, red). Itu tidak benar, lifeguard-nya ada. Satu orang,” tegasnya. Kendati demikian, menurutnya pengawasan anak-anak sudah disepakati berada di bawah pengawasan orang tua. Hal itu juga sudah disetujui oleh pihak sekolah sebelumnya. Namun saat disinggung adanya unsur kelalaian orangtua dalam peristiwa itu, Rosali mengaku belum dapat memastikan. “Saya belum dapat menyamapaikan lebih jauh soal itu. Tapi orangtua sudah dipanggil sebelumnya,” katanya. Dia mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Padal 359 KUHPidana. Dimana dalam pasal itu menyebutkan, seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Rosali juga menyampaikan, usai kejadian tersebut, pihak keluarga korban telah menerima peristiwa tersebut sebagai kecelakaan dan tidak menuntut pihak manapun. “Orangtua tidak menuntut pihak kolam renang maupun pihak mana pun. Tapi ya kami tetap melakukan penyelidikan. Kalau tidak ditemukan titik lalaian ya sudah,” tandasnya. Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama jajaran Polsek Tanjungsenang, masih melakukan penyelidikan terkait kasus tenggelamnya bocah laki-laki di Kolam Renang Pratama. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, hingga saat ini sudah ada sebanyak sembilan orang saksi yang dimintai keterangan berkaitan dengan kasus. Diantaranya dari pihak kolam renang Pratama, pihak sekolah dan keluarga korban. “Kita juga masih melakukan penyelidikan di tkp dan sejumlah saksi, baik dari pihak kolam renang, sekolah dan keluarga korban,” katanya, Rabu (1/12). Di samping itu, Satreskrim Polresta Bandarlampung juga melibatkan keterangan saksi ahli dalam penyelidikan tersebut. Diantaranya yakni Dinas Pariwisata kota Bandarlampung. Ada pun keterangan saksi ahli tersebut diperlukan untuk menentukan aspek keamanan yang dimiliki Kolam Renang Pratama. “Kita sudah koordinasi dengan pihak Pariwisata Kota (Bandarlampung, red) dan lain-lain yang bisa memberikan pendapat terkait aspek keaman yang dimiliki kolam renang bagi pengunjung,” jelasnya. Ditanya terkait adanya unsur kelalaian dari pihak kolam renang saat terjadinya insiden tersebut, Devi mengaku belum dapat berkomentar banyak. Namun menurutnya, kolam renang memang dilengkapi dengan Lifeguard (perenang penyelamat). “Namun saat peristiwa itu, Lifeguard sedang tidak diposisinya. Makanya saat ini masih dalam penyelidikan, nantinya juga akan disimpulkan oleh saksi ahli apakah dengan denah kolam seperti itu sudah aman bagi pengunjung atau belum,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: