Iklan Bos Aca Header Detail

Polsek Labuhanmaringgai Amankan DPO Curanmor

Polsek Labuhanmaringgai Amankan DPO Curanmor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur mengamankan tersangka pencurian sepeda motor (curanmor). Ia adalah SN (25) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya Karyadi menjelaskan, tersangka masuk daftar pencariann orang (DPO) sejak 2019 lalu. Tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor Hond Beat milik Khoirul Anam (40) warga Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada 25 Mei 2019. Modusnya, tersangka membawa kabur sepeda motor korban saat diparkir di halam SDN 1 Margasari. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka, Senin (24/5). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi dan tanda bodi (trondol). \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Kompol Yaya Karyadi. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: