Gara-gara Aki, Mantan Karyawan Provider Masuk Bui

Gara-gara Aki, Mantan Karyawan Provider Masuk Bui

radarlampung.co.id – Unitreskrim Polsek Sungkai Selatan menangkap Gandi Eko Pranoto (33), warga Desa Mulangmaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara yang diduga terlibat pencurian aki, Jumat (5/7). Penangkapan tersebut berdasar pengembangan rekannya yang terlebih dahulu ditangkap. Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Yahya Karyadi mengatakan, tersangka merupakan mantan karyawan sebuah provider. Ia diduga terlibat pencurian delapan unit aki tower di Jalan PTPN VII Bungamayang, Desa Ketapang, Sungkai Selatan, pada 3 Mei 2019 lalu. Gandi bersama rekannya merusak tempat penyimpanan aki dengan cara memutus kabel. ”Sebanyak delapan unit aki BTS H31 dibawa kabur mengunakan mobil,” kata Yahya, Sabtu (6/7). Yahya menuturkan, saat diperiksa, Gandi mengaku mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. ”Kasus ini masih dalam penyelidikan. Sebab kami mencurigai ada TKP lain di wilayah hukum Polres Lampura. Kedua tersangka juga disinyalir pelaku pencurian spesialis rumah kosong,\"sebut dia. (ozy/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: