Gasak Motor di Depan Toko, Ditangkap di Depan Islamic Center

Gasak Motor di Depan Toko, Ditangkap di Depan Islamic Center

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia adalah Depri (22), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Dia ditangkap Selasa (25/5), sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), depan Islamic Center Menggala. Kapolsek Menggala Iptu Holili menjelaskan, sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat buron sekitar 9 bulan sejak rekannya RA (17), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, lebih dahulu ditangkap 29 Agustus 2020 lalu. Aksi yang dilakukan kedua pemuda ini terjadi pada 29 Agustus 2020. Saat itu keduanya beraksi di sebuah toko yang ada di Kelurahan Ujung Gunung. Pemilik toko, Mirzan Joni (35), saat peristiwa terjadi sedang berada di gudang toko tersebut. Posisi sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 7919 SM, milik korban kala itu sedang terparkir di samping toko. Para pelaku berusaha merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Namun aksi para pelaku diketahui korban, sehingga mereka melarikan diri dan salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. \"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,\" kata Iptu Holili, Jumat (28/5). (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: