Gasak Motor Tetangga, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Gasak Motor Tetangga, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rawajitu Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia adalah Hendrawan alias Hendra (36), warga Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang. Hendra ditangkap Senin (22/3), sekira pukul 02.30 WIB, di rumahnya. Tanpa perlawanan. Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi Selasa (2/3), sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban H. Aris (45), warga Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu. Korban diketahui masih bertetangga dengan pelaku. Awalnya korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna orange list hitam, BE 4856 TT, di teras depan rumah. Sekira pukul 04.30 WIB, korban yang akan berangkat salat subuh kaget sepeda motornya sudah tidak ada. Ia lalu melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan. Polisi lantas bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari dalam rumah pelaku berhasil disita barang bukti (BB) sepeda motor milik korban. \"Pelaku merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016 dan telah vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,\" kata Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, Selasa (23/3). Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: