Iklan Bos Aca Header Detail

Gelapkan Truk, Warga Tuba Ditangkap di Jawa Timur

Gelapkan Truk, Warga Tuba Ditangkap di Jawa Timur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (20/8) sekira pukul 19.00 WIB di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo. Peristiwa tersebut bermula saat Bambang Kurniawan (40) warga Kampung Penawartejo, Kecamatan Banjarmargo, dihubungi oleh pelaku Bangkit Setiawan (37) yang merupakan warga Kampung Penawarjaya melalui handphone pada Selasa (20/8) sekira pukul 17.00 WIB. \"Saat itu pelaku menanyakan mobil truk yang akan dijual oleh saksi (Bambang) atas persetujuan dari korban Siswanto (36) warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, di hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB. Setelah itu, saksi mengantarkan mobil korban ke rumah pelaku,\" jelas Rahmin kepada radarlampung.co.id, Jumat (22/11). Sehari setelah itu, sekira pukul 10.00 WIB Bambang menghubungi pelaku Bangkit dan menanyakan keberadaan mobil tersebut. \"Di situ pelaku menjawab jika mobil masih dicek di bengkel. Sekira pukul 13.00 WIB, pelaku menelpon saksi dan mengatakan bahwa mobil sudah ada yang mau membeli dengan DP Rp100 juta di daerah Lampung Timur. Pelaku sendiri saat itu menjanjikan uang DP akan segera ditransfer,\" ungkapnya. Kamis (22/8) siang sekira pukul 13.00 WIB, Bangkit menghubungi Bambang memberitahukan jika mobil truk tersebut sudah terjual dengan harga Rp223 juta. \"Pelaku lalu meminta saksi (Bambang) untuk menyetorkan uang kepada korban (Siswanto) sebesar Rp217 juta, karena saksi telah mengurusi mobil selama ini,\" ujar Kapolsek. Lalu pada pukul pukul 14.00 WIB di hari yang sama, Bambang menghubungi Siswanto mengatakan bahwa mobil tersebut sudah terjual dengan DP Rp100 juta. Sekira pukul 18.30 WIB, Siswanto lalu datang ke rumah Bambang menunggu kedatangan pelaku Bangkit membawa uang hasil penjualan mobil. \"Di situ korban terus menghubungi pelaku untuk menanyakan posisinya karena pelaku tak kunjung datang. Sekira pukul 21.58 WIB, korban mendapatkan SMS dari pelaku yang berbunyi bahwa uang itu dipakai oleh pelaku. Pelaku saat itu juga memberikan nomor HP pembeli,\" ungkap Rahmin. Saat itu, Siswanto lalu menghubungi nomor HP pembeli mobil truknya tersebut. \"Ternyata mobil dijual ke daerah Lampung Utara, bukan ke daerah Lampung Timur oleh pelaku dengan harga Rp223 juta. Akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjaragung,\" jelasnya. Berbekal laporan tersebut, aparat Polsek Banjaragung melakukan penyelidikan. \"Akhirnya setelah buron sekira tiga bulan, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawer, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur, pada Kamis (21/11), sekira pukul 22.00 WIB,\" tandasnya. Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelepan. Diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Akibat tindak pidana tersebut, korban Siswanto mengalami kerugian mobil truk merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nopol BE 9856 TG tahun 2014 seharga Rp200 juta. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: