Presiden Jokowi Serahkan SK 66 SK Perhutanan Sosial untuk Lampung

Presiden Jokowi Serahkan SK 66 SK Perhutanan Sosial untuk Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Presiden Joko Widodo pada Kamis (3/2) menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Perhutanan sosial (SK Hijau) dan SK Tanah Obyek Reforma Agaria (SK Biru/Tora) secara virtual. Lampung menjadi salah satu dari 19 provinsi yang mendapatkan SK Perhutanan Sosial. Penyerahan secara virtual disaksikan langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung. Dalam penyerahan ini, Lampung jadi Provinsi terbanyak mendapatkan SK Hijau. Di mana, total se Provinsi Lampung ada 66 SK yang diserahkan. Ke 66 SK tersebut diperuntukkan ke 6.148 KK (kepala keluarga) dengan luasan 11.309,87 hektar. Penyerahan SK ini bagi menjadi tiga skema perhutanan sosial. Untuk hutan Kemasyarakatan terdapat total 14 KPS. Yang berada di UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Gedong Wani 1 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dengan luasan 242,88 hektar yang dikelola 99 KK. UPTD KPH Gunung Balak ada dua KPS, dengan total 1.942 hektar yang dikelola 751 KK. Kemudian UPTD Pesawaran ada 6 KPS dengan luas 2.072,31 yang dikelola 1.097 KK terakhir ada di UPTD KPH Way Pisang dengan total 5 KPS dengan luas 1.410 hektar yang dikelola 612 KK. untuk Hutan Kemasyarakatan dengan total 14 KPS dengan luasan 5.667,19 hektar yang dikelola 2.559 KK. Untuk kemitraan konservasi ada di Tahura Wan Abdurrahman dengan total 17 KPS dengan luasan 734,58 yang dikelola 650 KK. Kemudian Kemitraan Kehutanan yang berada di UPTD KPH Batutegi 10 KPS dengan luasan 3.126,90 hektar yang dikelola 1.791 KK, UPTD KPH Gedong Wani dengan 2 KPS seluas 154,71 hektar dengan 159 KK serta UPTD KPH Pesawaran dengan total 23 KPS, dengan luas 1.626,49 dengan 989 KK. Sehingga totalnya 35 KPS dengan luasan 4.908,10 hektar dengan 2.939 KK. Usai menyerahkan secara simbolis, Presiden Jokowi mengatakan kepada masyarakat penerima SK untuk segera memanfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin. \"Segera manfaatkan, jangan sudah diberikan tidak diapa-apain, tanami dengan 50% pohon berkayu, 50% sisanya bisa ditanami tanaman semusim, bisa jagung, kedelai, padi hutan, buah-buahan, atau kopi. Mohon betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif jangan dipindah tangankan. Dikelola dengan baik, kalau sudah produktif nanti bisa ditingkatkan menjadi hak milik, namun jika ditelantarkan akan saya cabut,\" ungkap Presiden Jokowi. Sementara usai kegiatan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan dengan diserahkan SK Perhutanan sosial ini diharapkan masyarakat dapat tetap menjaga kelestarian hutan. Namun juga mendapat manfaat dari hutan tanpa harus merusak fungsi hutan. \"Ini upaya kita supaya fungsi hutannya jalan tetapi ada upaya memfungsikan nilai-nilai ekonomi, misalnya hutan produksi ditanam pohon tapi diberikan jarak agar bisa ditanam tanaman pangan yang menghasilkan. Hutannya terjaga, masyarakat meningkat pendapatannya,\" ucap Arinal. Dia juga berharap, kawasan hutan di Lampung tetap terjaga. Terutama terkait beberapa zona yang telah ditentukan sebelumnya. Agar dalam pengelolaan hutan tidak saling mengganggu. \"Jadi yang di dalam Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Nasional, saya harap dari Kementerian tetap konsisten membentuk zona-zona, seperti zona pemanfaatan, zona pendidikan, dan zona inti agar dapat menciptakan keseimbangan kawasan,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: