Gelar Pendampingan Penyusunan Keputusan Bupati  

Gelar Pendampingan Penyusunan Keputusan Bupati  

radarlampung.co.id – Untuk mengembangkan  pengetahuan dan pemahaman serta dalam rangka percepatan dalam menyusun atau membentuk Keputusan Bupati, Bagian Hukum Setkab  Pesawaran menggelar pendampingan penyusunan Keputusan  Bupati, Senin (24/2). Kegiatan ini diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

\"Mengingat produk hokum daerah adalah produk yang  sangat penting, dalam rangka menjalankan otonomi daerah,  Pemkab Pesawaran memiliki kewenangan dan kemandirian  dalam mengatur urusan pemerintahannya,\" kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syukur didampingi Kepala Bagian Hukum Jenny Ricardo.

Menurut dia, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Bupati Pesawaran  Dendi Ramadhona  berhak membuat kebijakan. Baik dalam rangka peningkatan pelayanan, meningkatkan peran serta  masyarakat dalam  pembangunan daerah dan dalam rangka menjalankan visi misi yang diperkuat dengan  regulasi.

Di mana, materi pembentukan produk hukum daerah  disampakan oleh Bagian Kebijakan Daerah Biro Hukum  Sekretariat  Provinsi Lampung dan Perancang Peraturan  Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. 

\"Untuk teknis  penyusunan keputusan bupati, didampingi  oleh Bagian Hukum dan jajaran,\" sebut dia.

Sementara Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Setkab Pesawaran Rizki Setiawan menambahkan, materi yang disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 15/2019. Kemudian peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk  Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 120/2018. (ozi/ais)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: