Gelar Pendampingan Penyusunan Keputusan Bupati
radarlampung.co.id – Untuk mengembangkan pengetahuan dan pemahaman serta dalam rangka percepatan dalam menyusun atau membentuk Keputusan Bupati, Bagian Hukum Setkab Pesawaran menggelar pendampingan penyusunan Keputusan Bupati, Senin (24/2). Kegiatan ini diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
\"Mengingat produk hokum daerah adalah produk yang sangat penting, dalam rangka menjalankan otonomi daerah, Pemkab Pesawaran memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintahannya,\" kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syukur didampingi Kepala Bagian Hukum Jenny Ricardo.
Menurut dia, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berhak membuat kebijakan. Baik dalam rangka peningkatan pelayanan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah dan dalam rangka menjalankan visi misi yang diperkuat dengan regulasi.
Di mana, materi pembentukan produk hukum daerah disampakan oleh Bagian Kebijakan Daerah Biro Hukum Sekretariat Provinsi Lampung dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
\"Untuk teknis penyusunan keputusan bupati, didampingi oleh Bagian Hukum dan jajaran,\" sebut dia.
Sementara Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Setkab Pesawaran Rizki Setiawan menambahkan, materi yang disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15/2019. Kemudian peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120/2018. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: