Proyek Talud Diduga Sebabkan Kecelakaan dan Dilaporkan ke Polisi, Rekanan: Mereka Salah Laporan

Proyek Talud Diduga Sebabkan Kecelakaan dan Dilaporkan ke Polisi, Rekanan: Mereka Salah Laporan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Proyek pembangunan talud jalan nasional dan drainase di Mesuji disoal warga. Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBN tersebut diduga menyebabkan kecelakaan pengguna jalan. Belakangan, DPW Pusat Bantuan Hukum (PBH) Badan Advokasi Investigasi (BAIN) HAM RI Lampung melaporkan perusahaan pemenang tender proyek ke Polres Mesuji. Ketua DPW BAIN-HAM RI Lampung Ferry Saputra menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat Sahridin, warga Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, Jumat (23/4) sekira pukul 05.00 WIB menuju ke pasar Mesuji untuk berjualan pakaian. Sesampainya di wilayah Moro Dewe, kawasan Register 45, Mesuji, Sahridin berpapasan dengan sebuah fuso. Saat itu kondisi jalan masih dalam keadaan gelap. Tiba-tiba setelah berpapasan dengan fuso, mobil pick up bernopol BE 9828 Q yang dikendarai Sahridin menabrak tumpukan pasir. \"Pasir itu bukan lagi ada di bahu jalan, tetapi di separuh badan jalan dengan mesin molen. Saat itu juga tidak ada rambu-rambu lalulintas,\" terang Ferry kepada radarlampung.co.id, Rabu (5/5). Setelah menabrak pasir, mobil yang dikendarai Sahridin masuk ke dalam siring. Beruntung Sahridin hanya menderita luka ringan. Namun mobilnya mengalami kerusakan pecah di bagian kaca-kaca. Sekitar pukul 09.30 WIB Ferry mendatangi lokasi. Saat itu kondisi kendaraan Sahridin sudah dievakusi dan dinaikan ke truk. Saat di lokasi, Ferry sempat bertanya ke pekerja proyek pembangunan talud jalan dan drainase terkait tidak adanya rambu-rambu. Akan tetapi para pekerja tidak mengetahui hal tersebut. Saat ditanya itu, para pekerja juga tidak memakai pakaian safety proyek. Akibat peristiwa tersebut, Sabtu (24/4), pihaknya membuat surat somasi terhadap perusahaan. \"Surat somasi berisi tentang permintaan terhadap perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap kecelakaan tersebut,\" kata Ferry. Perusahaan dianggap mereka lalai karena menaruh material pasir dan mesin molen di separuh badan jalan. Juga tidak adanya rambu-rambu di sekitar pengerjaan proyek. Namun, sampai Selasa (4/5) kemarin pihak perusahaan tak kunjung memberikan jawaban berupa klarifikasi. \"Maka kami mengambil langkah hukum untuk membuat surat laporan ke Polres Mesuji. Kami juga tembuskan ke Polda Lampung,\" ungkapnya. Ya, mereka melaporkan PT Wahana Jaya Prima selaku terlapor atas peristiwa tersebut. Dia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dari DPW BAIN-HAM RI Lampung. Sementara itu, Humas PT Wahana Jaya Prima Raden Agus Nadi mengungkapkan, DPW BAIN-HAM RI Lampung salah alamat jika melaporkan mereka. \"Talud itu tanggung jawab Sukon. Jadi mereka salah jika melaporkan Wahana. Yang menurunkan pasir itu bukan pihak Wahana, tetapi yang punya pasir dan operator mandor Sukon. Kami tidak memberikan contoh untuk bongkar pasir di jalan,\" jelasnya. Dilanjutkannya, sebelum pekerjaan dimulai, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mesuji dan Polsek setempat jika PT Wahana Jaya Prima akan melaksanakan kegiatan di jalan Nasional. \"Kami sudah melapor dulu, memberikan surat pemberitahuan baik (Dinas) PU (Pekerjaan Umum),\" ungkapnya. Terkait kecelakaan, pihaknya mengungkapkan jika hal tersebut merupakan musibah. Menurutnya, yang melewati jalan lintas timur bukan hanya kendaraan Sahridin yang mengalami kecelakaan. Akan tetapi masih ada ribuan kendaraan lainnya. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: