Iklan Bos Aca Header Detail

Goyang Ketetapan UMP, Puluhan Massa Ngeluruk ke Kantor Gubernur

Goyang Ketetapan UMP, Puluhan Massa Ngeluruk ke Kantor Gubernur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan masa yang mengaku dari Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) melakukan aksi unjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2020 di Kantor Gubernur Lampung, Jl. Wolter Mongonsidi, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Senin (11/11). Masa menolak UMP yang ditetapkan melalui surat edaran Mentri Nomor B-M/HI01.00/X/2019 dengan formula PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan (berdasar tingkat inflasi dan PDB 2019) yaitu naik sebesar 8,51 persen. Formula penetapan upah yang sebelumnya melalui dewan pengupahan digantikan dengan PP No.78 Tahun 2015 dimilai semakin menindas buruh. \"Kenaikan UMP yang didasarkan pada PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak akan pernah bisa memberikan buruh hidup layak dan akan semakin jauh dari kesejahteraan,\" kata Orator Vallen. Menurut Vallen, tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) meningkat setiap waktu. Sehingga kenaikan upah nominal tidak berdaya di hadapan pemenuhan kebutuhan karena tidak diiringi dengan jaminan stabilitas harga kebutuhan di pasar. \"Maka kenaikan upah hanya sebatas formalitas tahunan untuk meredam gerakan buruh,\" kata Vallen. Diketahui UMP Lampung sendiiri naik Rp190.731 menjadi Rp2,4 juta dari yang sebelumnya Rp2,2 juta. \"Nominal saat ini sangatlah jauh dari tingkat kebutuhan rata-rata per bulan. Kenaikan UMP tersebut tidak dapat mengcover kebutuhan pendidikan dan kesenatan. Terlebih lagi iuran program jaminan kesehatan pemerintah melalui BPJS turut naik per Januari 2020,\" tegasnya. Ditambahkan Tri Susilo Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) yang tergabung dalam aksi dalam orasinya meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaedi menepati janji-janji kampanyenya untuk mensejahterakan rakyat, terutama kaum buruh. \"Kami juga ingin melihat anggota keluarga kami menjadi Gubernur, dan anggota DPRD di mana bentuk dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia jika saat ini pemerintah tidak memperhatikan kaum buruh seperti kami,\" kata dia. Untuk itu pihaknya menuntut pemerintah agar mengambil sikap di antaranya mencabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tolak revisi UU Ketenagakerjaan (No. 13 Tahun 2003) dan pasar Tenaga Kerja Fleksibel,  hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing,  tolak sistem pemagangan,  tolak kenaikan tarif BPJS Kesehatan,  tolak revisi UU Pertanahan, tolak RKUHP, tebitkan UU KPK, hingga hentikan represifitas terhadap gerakan rakyat. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: