GPKP Pertanyakan Kinerja KPU Lamsel
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gerakan Peduli Kemerdekaan Pers (GPKP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), unjuk rasa memprotes kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (4/11).
Aksi yang dilaksanakan di Kantor KPU Lamsel, Puluhan massa gabungan jurnalis itu, menuntut KPU Lamsel untuk tidak bertindak arogan dengan melarang jurnalis melakukan tugas peliputan di setiap tahapan Pilkada, dengan dalih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Salah satu orator demonstrasi dari GPKP, Khairullah Aka mempertanyakan kinerja KPU. Dia menilai, KPU tidak paham dengan tugas jurnalis yang dilindungi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dimana, jurnalis dalam melaksanakan tugas peliputan, tidak bisa dibatasi ruang geraknya, mengingat setiap jurnalis memiliki standar sudut pengambilan gambar dan akurasi yang berbeda-beda.
\"Walaupun, didalam PKPU tidak mencantumkan media massa dalam setiap tahapan Pilkada, akan tetapi tugas jurnalis dilindungi oleh UU. Dan, UU kedudukannya lebih tinggi daripada PKPU. Jadi, KPU jangan coba-coba mengangkangi UU,\" Tegas Irul-sapaan akrabnya- yang bertugas sebagai jurnalis online lnews.co.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Doni Armadi menegaskan, KPU tidak ada hak untuk mengatur jurnalis untuk mengambil sebuah pemberitaan. Jika KPU melarang wartawan untuk meliput, dirinya mempertanyakan transparansi dalam sebuah kegiatan.
\"Jurnalis ini perpanjangan tangan dari masyarakat, jika wartawan dibatasi meliput kegiatan KPU, hal ini menjadi pertanyaan publik. Ada apa sebenarnya yang dilakukan oleh KPU kepada para calon kepala daerah yang duduk satu meja tanpa diketahui oleh masyarakat,\" herannya.
Doni yang bekerja sebagai jurnalis media-baru.com menambahkan, KPU telah bertindak arogan dengan melarang dan membatasi ruang gerak jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan. \"Bahkan, hal itu terjadi semenjak tahapan Pilkada memasuki agenda penetapan calon, deklarasi damai hingga debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati,\" Katanya.
Terpisah, Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menyambut baik kehadiran para pewarta yang memprotes kebijakan KPU. \"Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya, termasuk para jurnalis,\" ujarnya.
Terkait kebijakan KPU Lamsel yang membatasi para wartawan yang meliput, Aan-sapaan akrabnya- hal tersebut berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
\"Kami tidak membatasi, tapi kami mengacu kepada PKPU nomor 10 tahun 2020. Nanti untuk kedepannya, kami akan membuat formula agar para wartawan bisa meliput dalam kegiatan yang sudah di agendakan oleh KPU,\" Janjinya. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: