Pulang dari Ladang, Motor Diambil Orang

Pulang dari Ladang, Motor Diambil Orang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap Ilyas (38), warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Senin (8/7) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 21 Mei 2019 lalu sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban Danang Miftahul Huda (25) warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang. \"Posisi rumah dalam keadaan kosong, karena korban sedang ke ladang. Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah dibobol orang sekira pukul 15.30 WIB. Pulang dari ladang korban kaget pintu depan sudah tidak terkunci lagi meski masih dalam keadaan tertutup,\" kata Taufiq kepada radarlampung.co.id, Kamis (11/7). Dilanjutkannya, polisi memperkirakan pelaku Ilyas masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel ventilasi pintu jendela belakang. \"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku lalu mengambil sepeda motor dan dua unit HP milik korban, kemudian kabur lewat pintu depan,\" jelas Kapolsek. Tidak berselang lama, korban Danang melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Penawartama. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tama, tanggal 21 Mei 2019, dengan kerugian sepeda motor Yamaha New Vixion tahun 2018 warna biru bernomor polisi BE 3996 TR, handphone Nokia warna kuning hitam, dan HP strawberry. Korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp20 juta. \"Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama tekab 308 Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha New Vixion berhasil diungkap,\" tandasnya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: