Gubernur Teken SE Anjuran Kerja Dari Rumah dan Social Distancing

Gubernur Teken SE Anjuran Kerja Dari Rumah dan Social Distancing

\"Di tiap OPD, yang masih tetap bekerja adalah Eselon 2 dan Eselon 3 plus beberapa pejabat atau staf lainnya untuk menjalankan tugas tugas kedinasan. Sedangkan ASN lainnya bekerja dengan membawa pekerjaan kantor ke rumah dan tidak diperkenankan keluyuran,\" tambahnya.

Fahrizal meminta jajarannya mematuhi edaran ini karena akan ada sanksi yang diberikan kepada semua yang melanggar. ”Untuk waktunya juga belum tahu sampai kapan karena kita belum tahu kapan virus Coronanya mulai reda. Dan untuk yang melanggar akan ada sanksi melanggar disiplin,” tandasnya. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: