Gugatan Nessy-Imam Juga Kandas di MK

Gugatan Nessy-Imam Juga Kandas di MK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gugatan paslon bupati-wakil bupati Lampung Tengah nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi selaku pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamteng kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. \"Mengadili. Dalam eksepsi, 1. Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,\" Demikian amar putusan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Danial Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saidi Isra, dan Wahiduddin Adams. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: