Gugatan Paslon Selisih Suara Paling Banyak Satu Persen
//KPU Gelar Pleno Tingkat Kecamatan// RADARLAMPUNG.CO.ID - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Hari ini melaksanakan pleno penghitungan suara. Ya, dari 17 kecamatan, diperkirakan akan selesai hingga Sabtu (12/12). Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menjelaskan, Berdasarkan agenda penyelenggara Pilkada, pleno di kecamatan berlangsung dari tanggal 10 - 14 Desember 2020. Kemudian, pleno ditingkat kabupaten akan dilakukan sejak tanggal 13 - 17 Desember 2020. \"Kalau agenda penghitungan suara tingkat PPK sampai 14 Desember. Tapi target kami penghitungan suaranya sampai Sabtu (12/12). Biar tanggal 13 Desembernya bisa melaksanakan Pleno tingkat kabupaten,\" ungkap Aan-sapaan akrabnya-. Terpisah, Komisioner Bawaslu Lamsel, Wazaki menjelaskan, hingga saat ini, belum ada gugatan dari para pasangan calon (Paslon) untuk menggugat calon lainnya. \"Sampai saat ini belum ada pengaduan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), baik ke Bawaslu kabupaten maupun ke Provinsi,\" ungkap Wazaki. Menurutnya, jika para calon ingin menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi), selisih suara yang diperoleh paling banyak sebesar 1 persen. Sebab, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang. Dalam pasal 158 ayat C disebutkan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh kabupaten/kota. \"Nah, jumlah pemilih di Kabupaten Lamsel ini kan sekitar 704.367 pemilih. Jadi, kalau hasil suara tingkat kabupaten kurang dari 1 persen, mereka bisa mengajukan gugatan. Tapi kalau lebih dari 1 persen, silahkan coba ajukan gugatan ke MK. Kalau tidak salah, permohonan gugatan ke MK itu terakhir 5 januari,\" bebernya. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: