Pungutan di SMAN 1 Liwa Diklaim Sesuai Aturan

Pungutan di SMAN 1 Liwa Diklaim Sesuai Aturan

radarlampung.co.id – Kepala SMAN 1 Liwa Aruji Kartawinata menyatakan pungutan biaya pendidikan bagi para siswa sebesar Rp130 ribu per siswa per bulan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini mengacu pada tiga payung hukum.

\"Intinya, pungutan kepada siswa dalam rangka  pengembangan pendidikan tersebut telah sesuai aturan,\" kata Aruji saat mendatangi ke Graha Pena Lambar, Selasa (9/3).

Menurut dia, tiga aturan yang menjadi dasar adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75/2016, tentang Komite Sekolah. Pada pasal 3 ayat 1 huruf b disebutkan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat,  baik perorangan atau organisasi atau dunia usaha atau dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Kemudian Permendikbud Nomor 32/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. Dalam hal daerah yang belum melaksanakan wajib belajar 12 tahun, maka pembiayaan pendidikan menengah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dibebankan kepada peserta didik atau orang tua wali.

\"Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 2 menyebutkan, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat,\" urai Aruji Kartawinata.

Terkait pungutan untuk biaya perpisahan, menurut dia siswa menginginkan kegiatan meriah yang akan dipusatkan di GOR Aji Saka, Kawasan Sekuting Terpadu.

”Untuk biaya perpisahan, itu hasil kesepakatan siswa sendiri. Jadi memang bukan kami yang menginginkan. Kalaupun dibatalkan, kami kasihan dengan siswa yang sudah merencanakan. Sebenarnya itu masih wajar,” tegasnya.

Diketahui, iuran yang ditetapkan pihak sekolah menjadi pertanyaan orang tua. Pasalnya, pungutan lebih besar dari bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) yang diterima siswa. Pungutan ini antara lain terjadi di SMAN 1 dan SMAN 2 Liwa.

Untuk SMAN 1 Liwa, pihak sekolah bersama komite menetapkan iuran sebesar Rp130 ribu per bulan per siswa. Jumlah itu lebih besar Rp50 ribu dibanding Bosda yang diterima siswa sebanyak Rp80 ribu per bulan.

Wakil Kepala SMAN 1 Liwa Bidang Humas Agustiansyah membenarkan iuran sebesar Rp130 ribu per siswa. Ini berdasar hasil rapat dengan komite sekolah. berdbasar data per Agustus 2019, siswa di sekolah itu berjumlah 950 orang. Rinciannya, kelas X sebanyak 314 siswa, kelas IX 322 siswa, dan kelas XII 314 siswa. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: