Waduh! Pelayanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Gantinya!

Waduh! Pelayanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Gantinya!

Ilustrasi BPJS Kesehatan-foto Melida Rohlita/radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip Senin 13 Mei 2024.

Dalam pemberlakuan KRIS ini, maka iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Sebelumnya, BPJS Kesehatan menetapkan kelas 1, 2, dan 3. Penentuan kelas itu menentukan iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:93,03 Persen Pendapatan Lampung Barat Bergantung Dana Transfer, PAD Hanya 6,97 Persen

Sementara, perubahan iuran dalam sistem KRIS dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi itu koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran," bunyi Pasal 103B Ayat (7).

 BACA JUGA:Cara Mudah Buka Rekening Simpedes BISA, Yuk Cek

Penetapan tarif iuran paling lambat akan ditentukan pada 1 Juli 2025. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 103B Ayat (8). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: