Gugatan Warga Pasar Griya Sukarame Diputus Hari Ini

Gugatan Warga Pasar Griya Sukarame Diputus Hari Ini

radarlampung.co.id– Sidang gugatan warga eks Pasar Griya Sukarame dengan tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dengan agenda pembacaan putusan digelar Selasa (9/4). Puluhan wargaPasar Griya Sukarame memadati ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandarlampung, Selasa (9/4) pagi. Warga hendak mendengarkan secara langsung putusan majelis hakim. Hasan (42) salah satu warga eks Pasar Griya Sukarame mengatakan, ia berharap dalam agenda putusan ini majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan memihak sebenar-benarnya. \"Ya harapan kami warga (eks Pasar Griya Sukarame, red) ini bisa memenangkan gugatan kami dan majelis hakim juga bisa memikirkan hak kami,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id. Menurutnya, saat ini banyak warga yang masih tidak mempunyai tempat tinggal setelah pasca penggusuran yang dilakukan. \"Saya saja masih menumpang tempat tinggal di kediaman sanak saudara. Akibat penggusuran itu juga mata pencarian saya sudah tidak ada lagi,\" tandasnya. Sidang gugatan tersebut merupakan buntut dari penggusuran oleh Pemkot Bandarlampung 24 Juli 2018 lalu. Warga minta Pemkot Bandarlampung mengembalikan Pasar Griya Sukarame yang digusur Pemkot menjadi seperti semula. Sidang gugatan dengan agenda pembacaan putusan ini sebelumnya direncanakan digelar pada 26 Maret 2019 lalu. Namun, jadwal sidang tersebut ditunda dan dijadwalkan hari ini. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: