Hari Ini, Pelimpahan Tahap II Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Hari Ini, Pelimpahan Tahap II Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung selesai melengkapi berkas kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung akan dilakukan hari ini. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan satu tersangka. Yakni Alfin Andrian (24). Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. \"Tim kita hari ini dijadwalkan melakukan pelimpahan tahap II. Sekarang sedang menunggu koordinasi dengan jaksa. Jam berapa kita ke sana,\" kata Resky. Dalam kasus ini, penyidik menyiapkan pasal berlapis untuk Alfin Andrian. Ini diputuskan berdasar hasil gelar perkara kasus tersebut. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Alfin diduga melanggar pasal 340 juncto pasal 53 KUHP sub pasal 338 juncto 351 sub pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP. Kemudian pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. \"Pasal berlapis tersebut yang dipersangkakan kepada tersangka AA (Alfin Andrian) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di muka hukum,\" kata Zahwani dihubungi melalui ponselnya, Selasa (15/9). (mel/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: