Ratusan WBP Dapat Remisi, Lima Langsung Bebas

Ratusan WBP Dapat Remisi, Lima Langsung Bebas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung mendapat remisi pada HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8). Pemberian SK remisi dari Menteri Hukum dan HAM dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani kepada perwakilan WBP, saat upacara peringatan HUT RI di Lapangan pemkab. Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman mengatakan, tahun ini, WBP yang mendapat remisi sebanyak 268 orang. Rinciannya remisi umum (RU) I sebanyak 264 orang dan RU II empat orang. \"Untuk RU I, masa pemotongan 1-6 bulan. Sedangkan RU II pemotongan hukuman langsung bebas, terkecuali ada subsider atau denda. Momen HUT RI ke-76 ini, dari empat orang yang mendapat RU II, satu di antaranya langsung bebas,\" kata Beni. Sementara WBP Rutan Kelas IIB Kotaagung yang mendapat remisi HUT RI sebanyak 159 orang. Untuk RU I sebanyak 153 orang dan RU II enam orang. \"Dari enam orang yang mendapat RU II, empat langsung bebas dan dua sisanya masih menjalani subsider,\" kata Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh. Dijelaskan Sobirin, untuk besaran remisi yang didapat bervarisasi. Mulai dari potongan masa tahanan selama satu bulan sebanyak 67 orang, dua bulan sebanyak 66 orang dan tiga bulan sebanyak 21 orang. Lalu tiga orang mendapat remisi empat bulan dan dua orang mendapat remisi lima bulan. \"Dari 159 orang yang mendapat remisi, 156 adalah katelagori pidana umum dan tiga kategori pidana khusus PP 99,\" pungkas Sobirin. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: