Hasil SKD Tetap Diumumkan, SKB Diundur

Hasil SKD Tetap Diumumkan, SKB Diundur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2019 yang rencananya akan diumumkan pada 22 hingga 23 Maret ini dijadwalkan akan tetap diumumkan. Namun, pelaksanaan tes selanjutnya, Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) bakal diundur lantaran antisipasi mewabahnya virus corona.

Hal ini disampaikan melalui surat Menpan RB Nomor : B/318 /M.SM.01.00/2020 pada 17 maret 2020. Dalam surat ini dijelaskan, merujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. surat Kepala BKN Nomor: K 26-30N 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019, dan memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional non-Alam Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah, serta memperhatikan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pertama pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu tanggal 22 — 23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing-masing instansi.

Kedua pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) baik yang menggunakan CAT BKN maupun SKB yang diselenggarakan oleh instansi yang semula direncanakan pelaksanaannya mulai tanggal 25 Maret 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran.

Ketiga, terhadap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender/kontrak dengan pihak ketiga dan telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB agar segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebüakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

Dan keempat, penanganan terkait dengan angka 3 (tiga) dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar (suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi).

Hal ini juga berlaku di Lampung. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Lukman mengungkapkan untuk SKB CPNS Pemprov Lampung juga bakal mengalami penundaan.

”Iya benar untuk SKB akan ditunda, kalau sampai kapan kami tunggu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut oleh Menpan RB,” ungkap Lukman melalui pesan whatsappnya Rabu (18/3).

Namun untuk pengumuman hasil SKD, Lukman mengatakan akan dijadwalkan sesuai rencana awal. Di mana untuk Pemprov Lampung akan diumumkan pada 22 Maret 2020.

”Insya Allah hasil SKD akan tetap kita umumkan melalui website, mudah-mudahan ditanggal 22 ya,” tambah Lukman. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: