Iklan Bos Aca Header Detail

Rekomendasikan Sanksi Berat untuk ASN Pelaku KdRT

Rekomendasikan Sanksi Berat untuk ASN Pelaku KdRT

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Barat mengumumkan hasil pemeriksaan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) yang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara Artha Dinata (38). Dalam perkara ini terlapor Artha Dinata dinilai terbukti bersalah atau diduga kuat melakukan KdRT terhadap istrinya, NM (33). Dengan demikian, Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati Parosil Mabsus agar menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada terlapor sesuai ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Tahun 2021 tentang Displin PNS. Diketahui Artha dilaporkan ke Polres Lambar oleh istrinya atas dugaan KdRT pada tanggal 21 Maret 2022. Laporan tertuang dalam STTPL: LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG. Kekerasan terjadi sejak 2020 silam. Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandhi mendampingi Inspektur Lambar Sudarto menjelaskan keputusan tersebut dikeluarkan berdasar fakta hasil evaluasi dan analisis atas bukti-bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. “Adanya kesesuaian keterangan antara saksi, pelapor dan terlapor tentang dugaan telah terjadinya peristiwa tindak KdRT tersebut serta alat bukti petunjuk berupa dokumentasi foto akibat dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami oleh NM sejak Januari 2020-Maret 2022,\" kata Puguh dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4). Atas dugaan telah terjadinya tindak KdRT tersebut, lanjut Puguh, maka Arta Dinata selaku ASN telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban PNS sesuai pasal 3 huruf f PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Yaitu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. “Tindakan indisipliner yang dilakukan Arta Dinata dapat berdampak negatif, yaitu menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik. Khususnya pada perangkat daerah tempat tugasnya, dan pada Pemkab Lambar secara umum,” jelasnya. Dengan demikian, untuk menegakkan Peraturan Disiplin PNS dan menjadi perhatian bagi seluruh ASN di Pemkab Lambar, APIP Inspektorat merekomendasikan kepada bupati agar mengenakan hukuman disiplin berat kepada Arta sesuai ketentuan pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Jenis hukuman disiplin berat yang diatur pada pasal 8 ayat 4 terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selanjutnya, berkenaan dengan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin kepada Arta Dinata selaku PNS tersebut, Puguh mengatakan dapat dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ”Itu dengan pertimbangan bahwa proses hukum terhadap terlapor saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum,” jelasnya. (edi/nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: