Iklan Bos Aca Header Detail

Hati-hati saat Buang Air Kecil di Jembatan Cakat Raya, Jangan Sampai Bernasib Seperti Simantoro

Hati-hati saat Buang Air Kecil di Jembatan Cakat Raya, Jangan Sampai Bernasib Seperti Simantoro

RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan lintas timur (Jalintim) Tulangbawang. Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (23/1) sekira pukul 04.30 WIB, di Jembatan Cakat Raya, Kecamatan Menggala. Peristiwa tersebut bermula saat korban Simantoro (47) warga Kampung Panggung Rejo, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, mengendarai sepeda motor melintas dari arah Bandarlampung menuju Mesuji. \"Korban berencana akan pulang, saat tiba di jembatan cakat raya ia berhenti untuk buang air kecil dan memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan,\" kata Kapolres kepada radarlampung.co.id, Jumat (31/1). Saat tengah menunaikan hajatnya, tiba-tiba datang dua pelaku, Oki Sanjaya (25) warga Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan dan Jordi (19) warga Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, dengan berboncengan sepeda motor, lalu berhenti di dekat motor korban. \"Salah satu pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut, namun diketahui korban, sehingga pelaku langsung mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam) apabila melawan,\" terang Syaiful. Karena takut, korban Simantoro hanya terdiam melihat sepeda motornya dibawa kedua pelaku. Akibat kejadian tersebut ia mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih BE 3400 TR. Simantoro lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulangbawang. \"Berbekal laporan korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Kamis (30/1) sekira pukul 23.00 WIB kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalintim Menggala,\" ungkap Kapolres. Dari tangan para pelaku, Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: