Rekrutmen Panwascam Pesbar Sesuai Prosedur

Rekrutmen Panwascam Pesbar Sesuai Prosedur

radarlampung.co.id – Rekrutmen panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di Pesisir Barat yang dipersoalkan, disikapi Bawaslu setempat. Ini disampaikan Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Abdul Kodrat. ”Perekrutan Panwascam d Kabupaten Pesisir Barat sudah dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada,” kata Abdul Kodrat. Menurut dia, pendaftar yang lulus seleksi sudah mengikuti tahapan dan memenuhi kriteria penilaian tes tertulis serta wawancara. Kemudian memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Seperti pasal 117 ayat 1 huruf o UU Nomor 7/2017 tentang persyaratan pengawas pemilu kecamatan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Kemudian Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 bagian V. ”Panwascam berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan KTP elektronik. Jadi berdasar hal tersebut, pelamar tidak harus berdomisili di kecamatan yang dilamar,” tandasnya. (try/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: