Hati-hati! Komplotan Spesialis Curat Beraksi Menjelang Subuh

Hati-hati! Komplotan Spesialis Curat Beraksi Menjelang Subuh

RADARLAMPUNG.CO.ID - Budiono alias Jambrong (46), Toha (44), dan Erwansyah (38) warga Kampung Pendowo Asri, serta Dedek Susanto (50) warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteladas, harus rela digelandang ke Mapolsek Denteteladas. Keempat komplotan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut ditangkap jajaran Polsek Denteteladas lantaran mencuri karpet gulung dan pompa air di areal tambak udang Blok 3, Tahap I, Modul I, Kampung Bratasena Adiwarna. Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, keempat pelaku ditangkap Selasa (23/7), sekira pukul 06.00 WIB di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. AKP Rohmadi menerangkan, komplotan spesialis ini telah dua kali beraksi di tempat kejadian perkara yang sama yakni di Blok 3, Tahap I, Modul I, Kampung Bratasena Adiwarna. \"Pertama terjadi 10 Mei 2019 sekira pukul 01.00 WIB, para pelaku mengambil 10 gulung karpet yang ditaksir seharga Rp8 juta. Kedua terjadi pada 11 Juni 2019 sekira pukul 04.00 WIB, para pelaku mengambil pompa air 8 inchi yang ditaksir seharga Rp10 juta. Keempat pelaku ini beraksi menjelang subuh saat korban sedang tertidur lelap,\" kata Rohmadi kepada radarlampung.co.id, Selasa (23/7). Keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan Warsito (50) warga Perum Mandiri II, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Denteteladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 72 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 13 Juni 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 73 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 14 Juni 2019. \"Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya para pelaku berikut barang bukti pompa air 8 inchi berhasil diungkap,\" ungkap Kapolsek. Dilanjutkannya, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: