Hendak Transaksi Narkoba di Jalur Dua Korpri, Dua Orang Pria Diamankan

Hendak Transaksi Narkoba di Jalur Dua Korpri, Dua Orang Pria Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial FJ (21) dan HE (28) warga warga Jl. Abdi Negara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, diringkus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, pada Jumat (23/8) lalu. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, kedua pelaku diringkus saat petugasnya mendapatkan informasi bahwa di sekitaran Jalur Dua Korpri, Sukarame, Bandarlampung, sering dijadikan tempat pelaku penyalahgunaan narkoba untuk bertransaksi. \"Nah dari informasi itu langsung ditindaklanjuti. Lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota saya mendapatkan lagi informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu berdasarkan laporan tersebut team opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut,\" ujarnya. Shobarmen -sapaan akrabnya- menambahkan, saat melakukan penyelidikan team opsnal mencurigai dua orang laki-laki yang sesuai dengan informasi yg didapat. \"Tidak lama kemudian kedua laki-laki tersebut diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,\" jelasnya. Dari penggeledehan itu barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu buah plastik klip paket besar berisi kristal bening yang diduga sabu seberat lebih kurang 50 gram. \"Atas dasar penangkapan ini, kedua pelaku sudah kita amankan ke Ditresnarkoba untuk dikembangkan,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: