Iklan Bos Aca Header Detail

Herman H.N., Tanggapi Putusan Gugatan Pasar Griya

Herman H.N., Tanggapi Putusan Gugatan Pasar Griya

Radarlampung.co.id - Gugatan perkara penggusuran Pasar Griya Sukarame, Bandarlampung, telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandarlampung, Selasa (9/4).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan warga eks Pasar Griya Sukarame dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dengan nomor perkara 168/Pdt.G/2018/PN.Tjk tersebut tak dapat diterima atau NO.

Terkait putusan ini, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N., mengatakan, telah memprediksi pemerintah akan menang dalam perkara gugatan ini. Sebab, memang lahan pasar tersebut merupakan milik pemerintah, bukan milik kelompok atau orang.

“Ya pasti menang, karena itu kan tanah milik pemerintah, nah yang nentukan kegunannya lahan tersebut adalah pemerintah. Tempo hari sudah kita buat pasar, tapi gak laku dan gak jalan, jadi kita alihkan ke perkantoran,\" katanya kepada wartawan usai membuka Porcam TbU, Rabu (10/4).

Herman juga tak keberatan bila penggugat dalam perkara ini belum puas atas putusan tersebut sehingga akan melakukan upaya hukum. “Silahkan saja kalau mau mengajukan upaya hukum lainnya, masak punya pemerintah mau di ambil orang,\" tandasnya. (Pip/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: