Resahkan Warga, Bandar Sabu Dilaporkan Warga

Resahkan Warga, Bandar Sabu Dilaporkan Warga

radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap Sugi alias Abi (40) warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

Sugi ditangkap aparat kepolisian karena menjadi pengedar sabu di wilayah setempat.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro yang diwakili oleh Kasat Narkorba AKP Boby Yulfia mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Jum\'at (13/03) sekira pukul 06.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan bandar sabu tersebut bermula dari informasi warga setempat yang resah karena sering adanya transaksi sabu di sebuah rumah di lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

Berbekal informasi tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, Polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

\"Di rumah tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) 7 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebanyak Rp. 215 Ribu, tiga buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu dan handphone merk Mito warna hitam,\" kata Boby kepada radarlampung.co.id, Minggu (15/3).

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nal/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: