Resmi Dilantik, PPK Pesawaran Ditunggu 6 Tugas Pokok

Resmi Dilantik, PPK Pesawaran Ditunggu 6 Tugas Pokok

radarlampung.co.id - Pasca dilantik pada Sabtu (8/3), sebanyak 33 Sekretariat  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diminta menjalankan 6 tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diatur pada PKPU 3 tahun 2015 pasal 44.

\"Kita menekankan agar 33 sekretariat yang sudah dilantik dapat bekerja secara maksimal,\"ungkap Sekretaris KPU Pesawaran Sofiani mewakili Ketua KPU, Yatin P.Sugino, Minggu (8/3).

Dijelaskan, dari 33 sekretariat tersebut terdiri  11 Sekretaris dan 22 staf yang akan membatu tugas tugas PPK di masing masing kecamatan untuk pilkada 2020 nanti. Dimana tupoksi sekretariat PPK yakni Membantu pelaksanaan tugas PPK; Memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPK; Melaksanakan tugas yang di tentukan oleh PPK; Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK; Menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan.

\"Serta menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPK. Selain itu Sekretariat PPK juga harus melaporkaan setiap pekerjaanya kepada ketua PPK,\" jelasnya

Menurutnya, setelah dilantik 33 sekretariat PPK akan diberikan  bimbingan teknis. Dimana masa kerja sekretariat PPK  terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir November 2020. Pada pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ketua ketua PPK se Kabupaten Pesawaran dan tamu undangan lainnya. \"Untuk pelaksanaan bimtek lagi kita jadwalkan lebih lanjut,\" pungkasnya. (ozi/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: