Iklan Bos Aca Header Detail

HP Nonaktif, ASN Dianggap Bolos Kerja

HP Nonaktif, ASN Dianggap Bolos Kerja

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mulai menerbitkan edaran untuk merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot setempat. Para ASN diminta menjalankan tugasnya dari rumah.

Keputusan berdasarkan surat edaran nomor 800/298/SETDA/07/2020, prihal pengaturan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kota Metro tersebut dikeluarkan pada Selasa (17/3).

Surat yang ditandatangani Sekertaris Kota Metro A. Nasir AT tersebut ditujukan ke seluruh perangkat pemerintahan mulai dari Staf Ahli Wali kota, para Asisten Setda Kota Metro, kepala OPD, Camat, Lurah, dan kepala Unit Satuan Kerja se-Kota Metro.

Bunyi edaran tersebut adalah, dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran, peserta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka pemerintah telah menerapkan pembatasan sosial (Social Distance) antara lain melaui bekerja di rumah (Work From Home).

Agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, maka khusus instansi yang melayani pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, catatan sipil, perijinan, keuangan, pendapatan/pajak, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, perhubungan, Pol PP, dan kebersihan tetap melaksanakan tugas di kantor dan tempat-tempat pelayanan sebagaimana mestinya.

Instansi lain diminta menugaskan minimal 2 level pejabat struktural yang ada di OPD masing-masing. Termasuk di dalamnya kepala OPD, Kepala Bagian, Camat dan Lurah.

Khusus ASN yang bekerja di rumah tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali ada hal yang sangat penting dan telah mendapatkan izin dari kepala satuan kerjanya serta tetap mengaktifkan sarana komunikasi. Catatan bagi ASN yang HP nya tidak aktif dianggap tidak hadir.

Pelaksanaan bekerja di rumah (Work from home) berlaku mulai 17 hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: