Rp38 M Dana Desa di Lambar Bakal Digeser untuk BLT

Rp38 M Dana Desa di Lambar Bakal Digeser untuk BLT

radarlampung.co.id - Total dana desa yang bisa digeser untuk bantuan langsung tunai (BLT) 13 Pekon mencapai Rp38 miliar. Ini berdasar hasil perhitungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lampung Barat.

Kepala DPMP Lambar Ronggur L. Tobing mengungkapkan, angka Rp38 miliar tersebut muncul dari hasil penghitungan sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 6/2020 sebagai perubahan Permendes Nomor 11/2019ronggut.

Di mana, pekon penerima DD hingga Rp800 juta mengalokasikan 25 persen: penerima Rp800 juta-Rp1,2 miliar mengalokasikan 30 persen dan penerima Rp1,2 miliar ke atas mengalokasikan 35 persen.

\"Rp38 miliar tersebut adalah angka maksimal. Untuk realisasinya, nanti bisa saja berkurang. Tergantung dari jumlah sasaran penerima berdasar hasil pendataan yang dilakukan masing-masing pekon,\" kata Ronggur.

Menurut dia, harus penuh kehati-hatian dalam menetapkan calon penerima. Jangan sampai penyaluran BLT sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) tidak tepat sasaran.

\"Dalam Permendes tersebut secara tegas disebutkan, penerima BLT bukan yang mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Karena itu, pendataan dan penyalurannya oleh pekon harus penuh dengan kehati-hatian,\" tegasnya.

Ronggur melanjutkan, pihaknya telah menyiapkan skema untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tidak tepat sasaran. Bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) akan melakukan verifikasi by name by adress terhadap data yang diajukan.

\"Selain itu, sebelum disalurkan, pekon harus mengadakan musyawarah desa khusus. Mereka harus transparan mengumumkan nama-nama penerima. Selain itu penerima harus membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak masuk dalam peserta PKH maupun BPNT,\" ujarnya.

Ronggur juga memberikan warning khusus untuk para peratin. Ini adalah program kemanusiaan. Jadi harus bekerja dari hati yang tulus untuk menentukan siapa penerimanya.

\"Jangan main-main dengan BLT ini. Jangan sampai tidak objektif menilai masyarakat. Program ini diawasi oleh APIP. Kalau main-main, akan bermasalah dengan hukum,\" tandasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: