Rutan Kotabumi Bebaskan 55 Tahanan

Rutan Kotabumi Bebaskan 55 Tahanan

radarlampung.co.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, membebaskan 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam program asimilasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi, Mukhlisin Fardi menjelaskan, pembebasan tahanan atau WBP ini, berdasarkan Permenkumham nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

\"Sampai dengan 31 Desember 2021, kami akan memulangkan sekitar 83 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Pada hari ini, kita memulangkan 55 WBP,\" ungkap Mukhlisin, Senin (19/7).

Menurutnya, dalam Permenkumham itu, telah mengatur secara jelas bahwa yang tidak mendapatkan hak asimilasi, yakni perkara Pembunuhan, Perampokan, Korupsi, Terorisme, Asusila, Perlindungan Anak, serta Narkotika lebih dari 5 tahun (PP 99).

\"Kepada WBP yang menjalankan asimilasi di rumah, tetap menjaga kelakuan baik serta jangan melanggar. Kalaupun melanggar akan dijemput kembali oleh pihak kepolisian dan menjalani sisa pidana dan ditambah pidana baru,\" katanya. (ozy/yud).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: