Sadis ! Pinjaman Uang Ditolak, Tetangga Bantai Bocah Hingga Tewas

Sadis ! Pinjaman Uang Ditolak, Tetangga Bantai Bocah Hingga Tewas

RADARLAMPUNG.CO.ID-Seorang bocah bernama Fahri Alfando (8) di Lampung Tengah tewas setelah dianiaya tetangga yang juga masih kerabatnya, Sabtu (14/11). Polisi telah mengamankan Efriyanto (21), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, dalam perkara ini. Efriyanto diduga dendam kepada orangtua Fahri karena tak berhasil mendapat pinjaman uang Rp1 juta. Hal tersebut dikemukakan Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso. Efriyanto menurutnya, pernah meminjam uang sebesar Rp1 juta ke Romi, orangtua Fahri. Namun, Romi tak memberikan pinjaman. \"Tersangka dendam karena ayah korban bernama Romi tak memberikan pinjaman uang Rp1 juta. Rencananya uang yang dipinjam akan digunakan untuk membeli sabu-sabu (SS),\" ujarnya. Dia menyatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah tobong bata di Kampung Gunungagung, Sabtu (14/11) sekitar pukul 17.00 WIB. \"Korban sempat lari setelah dianiaya tersangka dari Gg. Warid, tepatnya di tobong bata Kampung Gunungagung, Sabtu (14/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban ditolong warga dan kasus ini dilaporkan ke polisi. Korban sempat dirawat di RS Yukum Medical Centre dan dirujuk ke RSUD dr. Abdoel Moeloek sebelum dinyatakan meninggal,\" katanya. Tersangka, kata Santoso, menganiaya korban dengan melukai leher serta menyayat paha kanan dan betis kanan-kiri. Efriyanto berhasil ditangkap di daerah Menggala, Tulangbawang, Sabtu (14/11) sekitar pukul 22.30 WIB. \"Tersangka ditangkap semalam di Menggala. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Kita amankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban,\" katanya. Hasil pemeriksaan, kata Santoso, tersangka sebelum menganiaya korban sempat mengisap sabu-sabu. \"Sebelum berbuat keji, tersangka sempat mengisap SS. Pengakuannya hendak meminjam uang Rp1 juta untuk bayar utang SS. Tersangka kesal karena tidak dikasih pinjaman,\" ujarnya. Terbersit membunuh, kata Santoso, tersangka mengaku setelah keluar dari rumah korban. \"Pengakuannya ada bisikan di telinga tersangka. Bisikan itu diminta membunuh, \'Bunuh anaknya, bunuh anaknya\'. Tersangka mengajak korban dengan berpura-pura akan mengajari naik motor. Korban mau dan diajak di Gg. Warid. Di sinilah korban dianiaya,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Santoso, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. Terkait kasus ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng merasa prihatin. \"Kita cukup prihatin. Kita berharap tersangka dihukum seberat-beratnya,\" kata Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono. Hasil koordinasi dengan pihak keluarga korban, kata Eko, memang benar tersangka sempat meminjam uang Rp1 juta. \"Tiga hari sebelum kejadian, tersangka datang ke rumah korban. Tersangka meminjam uang Rp1 juta kepada ayah korban dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi, nggak dikasih,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: