Iklan Bos Aca Header Detail

Saksi Bantah Pernah Tawarkan Jasa Urus Kasus

Saksi Bantah Pernah Tawarkan Jasa Urus Kasus

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara fee proyek Lampung Selatan dengan dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni berlanjut Rabu (21/4). Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Keempat saksi itu yakni Hengki Widodo alias Engsit Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Bobby Zulhaidir Direktur Krakatau Steel, Suhadi dan Ikhsan Nurjanah (supplier material Mixing Plan PT Lampung Energi Aditama). Dalam kesaksiannya Suhadi membantah pernah menawarkan jasa agar Hermansyah Hamidi tak jadi tersangka. Menurut Suhadi dalam persidangan itu, dirinya awalnya bertemu dengan Hermansyah Hamidi pada pertengahan tahun 2020. \"Saat itu saya dipertemukan dengan Irfan Nuranda Jafar selaku mantan Bupati Lampung Timur,\" katanya, Rabu (21/4). Saat itu lanjut dia, selain bertemu dengan Irfan Nuranda, dirinya juga bertemu bersama Ikhsan Nurjana. \"Saat itu disampaikan apabila Hermansyah Hamidi mempunyai permasalahan dengan KPK. Ya saya juga enggak tahu kalau permasalahannya seperti ini,\" kata dia. Menurut Suhadi, ada beberapa pertemuan yang dilakukan dirinya. Dimana yang pertama dirinya bertemu juga dengan Hermansyah Hamidi. \"Ya kalau mau pendampingan buat surat kuasa. Ya beliau diam saja,\" jelasnya. Mendengar pernyataan Suhadi itu, JPU KPK Taufiq pun tak begitu percaya saja. Karena Hermansyah Hamidi diam itu karena adanya permintaan uang. \"Ya saya baca dari BAP anda ini, bahwa anda menjanjikan akan menyelesaikan permasalahannya. Karena anda banyak teman. Lalu pada besoknya anda datang lagi dengan Irfan dan ketemu lagi dengan Hermansyah. Dan menyampaikan telah dituduh melakukan korupsi karena menjalankan perjalan melalui anggaran dinas,\" ungkap Taufiq. Saat itu Suhadi pun akan memberikan jalan keluar karena banyak teman yang kerja di KPK. \"Waktu itu anda meminta dijadikan pengacara. Namun tak direspon oleh Hermansyah. Lalu Ikhsan bilang meminta uang Rp3 miliar untuk menyelesaikan. Yang mana sebelumnya lewat Agung meminta Rp1 miliar dan dinaikan lagi oleh Ikhsan Rp3 miliar,\" beber Taufiq. Mendapati penjelasan dari JPU KPK Taufiq itu, Suhadi pun tak mengetahui masalah nominal uang dipatok. \"Saya enggak pernah menyampaikan ke pak Irfan maupun ke Hermansyah. Dan saya minta untuk surat kuasa tapi nggak direspon,\" tandasnya. (ang/wdi) Berita terkait : Hermansyah Hamidi Sempat Hendak Sewa Makelar Kasus Rp3 M  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: