Ingat, Pekan Depan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Wajib Rampung
radarlampung.co.id - KPU Provinsi Lampung mengeluarkan Surat bernomor 264/PP.01.3-SD/prov/IV/2020 tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan wofk from home (WFH). Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, hal ini menindkalanjuti arahan KPU RI nomor 304/PL.02.01-SD/01/KPU/IV/2020 tentang tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan WFH. Erwan bilang, nerujuk pada SE KPU RI nomor 11 tahun 2020, per tanggal 3 April 2020 terkait perkembangan Covid-2020, maka KPU kabupaten/kota yang tidak meleaksanakan Pilkada Serentak diminta tetap melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan arahan dari SE Ketua KPU nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 dengan memperhatikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19, sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Diketahui delapan daerah di Lampung yang melaksanakan pilkada serentak yakni, Lampung Selatan, Bandarlampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Waykanan, Pesisir Barat, Metro, dan Pesawaran. Sementara, tujuh daerah yang tidak melaksanakan pilkada serentak yakni Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Tulangbawang Barat dan Tulangbawang. \"Untuk ke tujuh daerah yang tidak melaksanakan pilkkada serentak, tetap melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Batas waktu penyelesaiannya itu di tanggal 24 April 2020, \" ujarnya, Minggu (19/4). Erwan melanjutkan, delapan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak diminta tidak melakdanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, merujuk pada surat Ketua KPU RI nomor 298/PL.02.01-SD/01.KPU/III/2020 dan Surat KPU tentang pemutakhiran data pemilih. \"Jadi, arahannya dari pusat memang untuk yang melaksanakan pilkada serentak, tidak melakukan pemutakhiran. Kalaupun pleno juga dengan daring. Kita harap pandemi lekas berakhir dan semua tahapan bisa dilaksanakan,\" harapnya. (abd/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: