Iklan Bos Aca Header Detail

Ingat, Harus Ada LPj. Bantuan Rumah Ibadah!

Ingat, Harus Ada LPj. Bantuan Rumah Ibadah!

radarlampung.co.id – Tidak sekadar menerima. Penerima dana bantuan untuk rumah ibadah di Pringsewu juga harus membuat laporan pertanggung jawaban (LPj.). Bantuan sebesar Rp65 juta untuk beberapa rumah ibadah ini sudah diberikan beberapa waktu lalu. Wakil Bupati Fauzi mengatakan, penggunaan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui LPj. yang benar sesuai aturan. \"Laporan pertanggungjawaban atas pemberian serta penggunaan dana tersebut, akan menjadi bahan pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan daerah Pringsewu,\" tegas Fauzi. Dilanjutkan, bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian pemkab terhadap kehidupan beragama di Pringsewu. Sekaligus berharap bantuan hibah tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dipergunakan sebagaimana mestinya. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: