Ingat, Pemilih Masuk DPK Hanya Boleh Mencoblos Jelang TPS Tutup

Ingat, Pemilih Masuk DPK Hanya Boleh Mencoblos Jelang TPS Tutup

radarlampung.co.id- KPU Waykanan berkomitmen menjaga kualitas Daftar Pemilih. Hal tersebut jadi tujuan diselenggarakannya Rapat Koordinasi pembahasan dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 di Aula Nuwa Demokrasi Kabupaten Waykanan senin (11/2). Menurut Darul Hafidz, Ketua KPU Waykanan bahwa, DPTb adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. “Dalam  UU Pemilu sangat jelas menyebut bahwa, DPTb terdiri dari beberapa macam. Antara lain pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi atau penyandang disabilitas di panti sosial,\" katanya. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat,  sesuai alamat pada e-KTP. \"Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP,\" katanya. Refky Dharmawan Komisoner Waykanan lainnya menerangkan untuk kategori DPK bisa melapor ke PPS  sesuai domilisi agar didata oleh petugas. Dan  pemilih DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup. Yakni pukul 12.00-13.00 waktu setempat. \"Dengan catatan selama surat suara masih tersedia,\" katanya. (sah/wdi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: