Iklan Bos Aca Header Detail

Ingat, Pengendara Di Bawah Umur Bakal Ditilang!

Ingat, Pengendara Di Bawah Umur Bakal Ditilang!

radarlampung.co.id – Delapan jenis pelanggaran menjadi sasaran penindakan Operasi Patuh Krakatau 2019 yang dilaksanakan Polres Tanggamus. Yakni tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara dan penggunaan lampu rotator, strobo atau sirine. Hal ini disampaikan anggota Satlantas Polres Tanggamus dalam sosialisasi yang berlangsung di SMK Yadika Pagelaran, Pringsewu, Rabu (4/9). Pelajar menjadi sasaran sosialisasi karena masih di bawah umur dan belum layak mendapatkan SIM. ”Karena itu tidak diperbolehkan membawa kendaraan sendiri,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tanggamus Bripka Yuliansyah Idrus mewakili Kasatlantas AKP Yuniarta. Dilanjutkan, pengendara di bawah umur yang membawa kendaraan akan dikenai sanksi tilang. ”Kita juga sosialisasi agar memperhatikan keselamatan seperti ketika menyeberang di jalan raya. Ini sebagai upaya membantu terciptanya situasi lalu lintas yang kondusif,” tegasnya. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: