Iklan Bos Aca Header Detail

Ingat, Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Bawaslu

Ingat, Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Bawaslu

radarlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung saat sedang melakukan pendataan terhadap 649 pendaftar Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung,  Iskardo P Panggar mengatakan, seluruh peserta diwajibkan tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik (non parpol). \"Saat  ini kita masih kroscek. Kalau seleksi administrasinya di masing-masing kabupaten/kota, \" ujarnya,  Senin (13/4). 

Dilanjutkan,  apabila ditemukan data valid salahsatu peserta atau pendaftar terbukti merupakan anggota parpol atau terlibat langsung,  maka peserta tersebut langsung diblack list. Di mana untuk di Lampung diketahui dari total pendaftar sebanyak 649 orang,  rinciannya 439 orang laki-laki dan 210 orang perempuan.\"Harapan kita semuanya bisa lulus. Dengan catatan mengikuti semua tahapan yang ada, \" kata dia.

Ido –sapaannya-menyatakan pihaknya bukan penentu kelulusan. Sebab, hasil dari pendaftaran tersebut akan dibawa ke Bawaslu RI untuk dilakukan kajian akhir. Nantinya semua peserta akan mengikuti sekolah dengan cara virtual.

Meski dilakukan secara daring, komunikasi program ini tidak hanya satu arah yaitu dari Bawaslu kepada peserta. SKPP Daring juga membuka ruang diskusi yang memungkinkan masyarakat menggali lebih dalam pengetahuan mengenai pemilu, pilkada dan pengawasannya.

Bahkan, di akhir masa pembelajaran, peserta akan menjalani evaluasi yang juga dilakukan secara daring. Peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan sertifikat. Kelas akan berlangsung selama sekitar sembilan hari.

Setidaknya ada 11 topik besar yang akan disampaikan dalam bentuk teks dan audio visual. Materi yang disampaikan di antaranya mengenai hukum pemilu, pengawasan pemilu, kerawanan pemilu hingga pemantauan pemilu.

Program ini dilaksanakan tidak hanya pada masa pandemik COVID-19. Bawaslu merencanakan, SKPP Daring menjadi program yang terlaksana secara berkesinambungan. Dengan demikian, dalam jangka panjang, semangat pengawasan partisipatif menjadi semangat yang dimiliki seluruh masyarakat.

Bawaslu sendiri membuka pendaftaran SKPP Daring sejak 5 April 2020. Hingga ditutup, secara nasional jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 20.665 orang dengan rincian 12.947 pendaftar laki-laki (63 persen) dan 7.718 pendaftar perempuan (37 persen). Adapun kualifikasi peserta adalah berusia antara 17 hingga 30 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai atau tim pemenangan peserta pemilu dalam tiga tahun terakhir dan bukan penyelenggara pemilu.

\"Nanti di rumah masing-masing melalui aplikasi daring.  Dan daerah juga diberi kewenangan untuk memberikan materi, \" kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: