Iklan Bos Aca Header Detail

Ini 14 Perusahaan di Lampung Dapat Proper Merah

Ini 14 Perusahaan di Lampung Dapat Proper Merah

radarlampung.co.id - Anugerah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) periode 2018-2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah diberikan langsung oleh wakil Presiden RI Ma\'ruf Amin pada 7 perusahaan peraih penghargaan kategori hijau di Lampung.

Ketujuhnya mulai PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Pertamina  (Persero) – Terminal BBM Panjang, PT Pertamina Gheothermal Energy – Area Ulubelu Tanggamus, PT Bukit Asam (PTBA) – Unit Pelabuhan Tarahan, PTPN VII Distrik Bungan Mayang, PT Indo Lampung Perkasa dan PTPN VII Unit Usaha Way Berulu. Namun, Pemprov Lampung menerima 14 perusahaan berkategori Merah dalam anugerah ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Intizam melalui Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Lampung Akhmad Rizal mengatakan dari 96 perusahaan yang diajukan ikut dalam penilaian Proper ini.  Ada tiga perusahaan yang tidak dinilai karena tidak operasional.

\"Dari total yang diajukan Alhamdulillah nggak ada yang dapat kategori hitam (paling bawah). Tapi dari 96 perusahaan yang masuk daftar proper 2018-2019, 3 tidak dinilai karena tidak operasional. Sisanya 93 perusahaan yang dinilai, dengan peringkat Hijau 7 perusahaan, 72 kategori biru dan 14 perusahaan kategori merah. Jadi tingkat, ketaatan perusahaan sekitar 84,95 persen,\"  beber Rizal, Jumat (10/1).

Untuk perusahaan yang dapat kategori merah diantaranya PT Tanso Putra Asia di Bandarampung, PT Sumber Graha Sejahtera Cabang Way Kanan, CV Sinar Laut di Bandarlampung, PT Charoen Pokphand TBK Feedmill Lampung di Lampung Selatan, PT Bumi Menara Internusa di Lampung Selatan.

Kemudian PT Central Pertiwi Bahari di Tulangbawang, PT Aman Jaya Perdana di Bandarlampung, PT Garuda Bumi Perkasa di Mesuji, PT Lambang Bumi Perkasa di Lampung Tengah, PT Palm Lampung Persada di Way Kanan, PT Luhur Perkasa Maju Dinamika di Lampung Utara. Ada pula PT Teguhwibawa Bhaktipersada- Kali Cinta di Lampung Utara, PT Teguhwibawa Bhaktipersada di Lampung Tengah, dan PT Teguhwibawa Bhaktipersada- di Tulangbawang.

\"Jadi bagi perusahaan yang, sudah dua kali berturut-turut peringkat merah,  tidak lagi jadi peserta proper. Dan akan diserahkan pembinaan dan pengawasannya kepada Bidang yang menangani Gakkum di DLH Provinsi Lampung dan Gakkum KLHK,\" tambah Rizal.

Sementara dibandingkan tahun lalu, jumlah perusahaan yang mendapat kategori merah bertambah. Pada 2017-2018 perusahaan yang mendapatkan kategori hijau ada 4 Perusahaan, kategori biru 77 Perusahaan dan kategori merah 4 Perusahaan. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: