Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Bantahan SGB Terkait Tuduhan Dugaan Penipuan

Ini Bantahan SGB Terkait Tuduhan Dugaan Penipuan

radarlampung.co.id - Terkait tuduhan dugaan penipuan yang disebutkan oleh nasabahnya, Pimpinan Cabang PT Solid Gold Berjangka (SGB) Cabang Lampung, Sudarsono Wibowo membantah tuduhan penipuan tersebut. \"Memang kita ketahui bahwa dimana transaksi perdagangan berjangka komoditi seperti ini tergolong bisa untung besar dan rugi. Kami memang sebelum menerima nasabah itu, kami sampaikan dahulu resikonya termasuk kami jelaskan di website kami,\" ujarnya. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan terlebih dahulu masalah resiko ini melalui website resmi sg-berjangka.com. “Kami juga menjelaskan kepada nasabah secara terbuka sebelum nasabah bergabung dan tidak pernah ada yang ditutupi,\" ucapnya. Pihak perusahaan lanjut dia menjelaskan tentang mekanisme transaksi, perjanjian mengenai hak dan kewajiban nasabah, edukasi terkait manajemen resiko dan trading rulles (peraturan yang berlaku di bidang perdagangan berjangka komoditi, red). Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ayat 5 dan 6 UU No. 32 tahun 1997 junto UU No.10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka. “Jadi PT SGB telah menjalankan amanat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang PBK,” ucapnya. Hingga SGB Lampung sebagai perusahaan pialang yang menjalankan fungsi sebagai broker perantara antara nasabah yang ingin melakukan transakai di bursa. \"Sebab, nasabah tidak bisa langsung bertransaksi di bursa berjangka,\" terangnya. Alur bergabung menjadi nasabah juga sesuai amanat perundang-undangan bahwa nasabah menyetorkan dana ke rekening bersama yang ditunjuk oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai penjamin transaksi. “Jadi dana nasabah itu bukan ditransfer ke rekening perusahaan SGB Lampung, jadi tidak mungkin SGB menipu nasabah,” bebernya. Pihak perusahaan lanjut dia, tidak pernah menjadi pengelola dana nasabah, melain sebagaj broker bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi. \"PT SGB adalah perusahaan pialang berizin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi dibawah Kementrian Perdaganan,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, sejumlah nasabah mengamuk di kantor SGB Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung, Senin (27/4) lalu. Belasan nasabah menuding SGB melakukan penipuan berkedok investasi. Yang dimana parq nasabah ini mengaku mengalami kerugian ratusan juta hingga milyaran rupiah. (*/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: