Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Dana Purnabhakti Anggota DPRD Lamtim

Ini Dana Purnabhakti Anggota DPRD Lamtim

radarlampung.co.id-Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur periode 2014-2019 akan mendapatkan dana purnabhakti atau jasa pengabdian. Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif  menjelaskan, besaran dana purnabhakti yang akan diterima anggota dewan diatur melalui Peraturan Pemerintah nomo 18 tahun 2017 tentang  Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dilanjutkan, sesuai ketentuan PP tersebut maka masing-masing anggota dewan akan mendapatkan enam kali uang representasi. Itu untuk anggota dewan dengan masa jabatan 5 tahun. Sedangkan, Sedangkan, bagi anggota dewan pengganti antar waktu (PAW), dana purnabhaktinya adalah uang representatif di kali masa jabatannya. Dilanjutkan, ketentuan itu  uang representatif pimpinan dewan adalah Rp2,1 juta per bulan. Sehingga, dana purnabhakti  pimpinan  dewan sebesar Rp12,6 juta. Kemudian, untuk anggota dewan uang representatifnya adalah Rp1,575 juta. Sehinga, dana purnabhakti yang akan diterima adalah Rp9,450 juta. Diketahui, dari 50 anggota DPRD Lamtim periode 2014-2019, tiga di antaranya merupakan pengganti antara waktu (PAW). Masing-masing, Faizal Risa menggantikan Yusran Amirullah (NasDem) dan Edi Prabowo menggantikan Zaiful Bokhari (Demokrat). Ke duanya dilantik sebagai anggota DPRD Lamtim pada 14 Januari 2016. Kemudian, Sunarto menggantikan Arifah Trisyanti (Golkar) pada 15 Maret 2019 lalu. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: