Ini Dia, Stiker untuk Penunggak Pajak
radarlampung.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran memasang stiker dan spanduk bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah. Stiker itu dipasang untuk memberikan peringatan dan efek jera pada objek pajak (OP) yang menunggak pajak.
\"Apa yang kita lakukan ini sudah berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, diatur dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10/2010 tentang Pajak Reklame. Tujuan utama kita adalah bagaimana para objek pajak yang dibebankan pajak sadar membayar kewajibannya,\" tegas Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lainnya Syarif Husin mewakili Kepala Bapenda Pesawaran Wildan, Senin (23/3).
Dijelas, pemasangan stiker tersebut guna memberi peringatan kepada pelaku usaha mengenai penunggakan pajak. \"Kita terus memberikan efek jera seperti ini. Tentunya dengan SOP. Pertama, peringatan dahulu, baru surat teguran dan terakhir kita pasang stiker serta spanduk,” sebut dia.
Ditambahkan, sebelum memasang stiker, Bapenda terlebih dahulu menggunakan cara yang santun, sehingga bisa menyadarkan wajib pajak. \"Paling penting kita usahakan, hubungan baik dengan para wajib pajak. Selain itu, surat teguran yang kita layangkan benar-benar sampai ke warga yang memiliki objek pajak. Sehingga tidak ada alasan lagi belum mendapat surat,\" pungkasnya. (esn/ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: