Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Pemda dan DPRD yang Belum 100% Menyampaikan Pelaporan LHKPN

Ini Pemda dan DPRD yang Belum 100% Menyampaikan Pelaporan LHKPN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (23/3) mengunjungi Pemprov Lampung guna menindaklanjuti beberapa hal. Salah satu nya terkait pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Dari kegiatan tersebut diketahui, per 21 Maret 2022, dari total wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemprov Lampung sebanyak 2.974 pejabat. Yang sudah melaporkan baru 541 pejabat. Sementara sisanya 2.433 pejabat lainnya belum melaporkan. Dari jumlah itu, ternyata Pemprov Lampung baru melaporkan sebanyak 18,19%. Ternyata tak hanya di Pemprov Lampung saja. Ada beberapa Pemda dan DPRD kabupaten/kota serta Provinsi Lampung yang masih belum melaporkan sampai 70% per 21 Maret lalu. Hal ini disampaikan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah II KPK, Andi Purwana. \"Iya dari data yang kami miliki per 21 Maret memang masih ada sejumlah daerah yang belum 100%. Tapi banyak juga beberapa daerah dan DPRD yang sudah mencapai 100% pelaporan LHKPN,\" bebernya melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/3). Untuk data pelaporan yang sudah 100% diantaranya DPRD Lampung Barat, DPRD Pesawaran, DPRD Pesisir Barat, DPRD Pringsewu, DPRD Tanggamus, DPRD Tulangbawang, DPRD Tulangbawang Barat, DPRD Way Kanan dan DPRD Kota Metro. Sementara untuk DPRD yang sudah diatas 70% pelaporan diantaranya DRPD Lampung Tengah sebanyak 98%, DPRD Lampung Utara sebanyak 97,78%, Bandarlampung sebanyak 92%, Mesuji sebanyak 88,57% dan Lampung Timur sebanyak 88%. \"Untuk laporan yang masih di bawah 70% ialah DPRD Lampung Selatan sebesar 68% dan DPRD provinsi Lampung sebanyak 53,09%,\" lanjutnya. Untuk tingkat Pemda, yang sudah melakukan pelaporan 100% ialah Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tanggamus dan Tulangbawang. Sementara yang sudah di atas 70% adalah Pemkab Way Kanan 99,75%, Lampung Tengah 99,48%, Mesuji 97,75%, Metro 96,61% Tulangbawang Barat 94,68%, Bandarlampung 90,87%, Pesawaran sebanyak 89,41% dan Lampung Selatan sebanyak 83,66%. Yang Masih di bawah 70% ialah Pemda Lampung Timur 68,42%, Pesisir Barat 43,33%, Pemprov Lampung 18,19% dan Bank Lampung sebanyak 56,67%. \"Namun berjalannya waktu kami harap jumlah ini bisa terus bertambah dan dapat diselesaikan sebelum 31 Maret mendatang,\" jelasnya. Sebelumnya, pada kunjungan ke Pemprov Lampung, KPK meminta Pemprov Lampung menyiasati agar pelaporan tersebut bisa diselesaikan hingga 31 Maret mendatang. Karena bagi pejabat yang belum melaporkan akan mendapatkan sanksi. \"Bagi para pejabat yang belum lapor LHKPN Di Lampung hingga per 31 Maret. Maka, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan di tahan. Ini salah satu sanksi wajib lapor LHKPN,\" tambahnya. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: