Disnakertrans Mesuji Monitor Penerapan UMK di Sejumlah Perusahaan

Disnakertrans Mesuji Monitor Penerapan UMK di Sejumlah Perusahaan

Ilustrasi akademisi prediksi kenaikan UMP Lampung tahun 2025 tidak setinggi tahun 2024.---Sumber foto : Pixabay.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji bakal meminitor penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram ini.

“Untuk memastikan perusahaan menjalankan ketetapan UMK di Mesuji di awal tahun ini kami akan memonitor penerapannya,” kata Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri pada Jumat.

Tujuannya, untuk mengetahui penerapan UMK sudah sesuai atau belum.

Pihaknya juga telah membuat surat edaran ke setiap perusahaan yang beroperasi di Mesuji tentang pelaksanaan UMK tersebut. 

BACA JUGA:Cek Performa dan Penawaran Terbaru Nubia V70 Design di Awal Januari 2025, Bongkar Speknya

Surat edaran Nomor 500.15.4. 1/9275/IV.16/MSJ/2024 Tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Mesuji Tahun 2025 yang sudah disampaikan kepada pimpinan perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji.

Selain itu Kiki sapaan akrabnya mengungkapkan, jika jumlah perusahan di Mesuji saat ini tercatat. untuk jumlah perusahaan skala besar dan menengah ada 43 perusahaan, terdiri atas 36 perusahaan skala besar dan 7 perusahaan skala menengah

Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan UMK. Jelasnya 

Diberitakan Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Lampung Antisipasi Penyebaran PMK Pada Hewan Ternak

UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 Tentang penetapan upah Minimun Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani PJ Gubernur Lampung Samsudin (17 Desember 2024).

Dalam keputusan Gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2025 sebesar Rp. 3.092.026,- Tiga Juta Sembilan Puluh dua Ribu dua puluh enam rupiah perbulan.

Jika dibandingkan Tahun 2024 UMK Mesuji alami kenaikan 6.5 persen atau  Rp. 188.715.16. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: