Iklan Bos Aca Header Detail

Satresnarkoba Polres Lamtim Tangkap Dua tersangka

Satresnarkoba Polres Lamtim Tangkap Dua tersangka

radarlampung.co.id – Anggota Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka adalah CS (30), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur dan MA (19), warga Katibung, Lampung Selatan. Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Abadi menjelaskan, kedua tersangka diamankan terpisah. Kali pertama, CS ditangkap saat berada di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, sekitar pukul 20.00 WIB,  Jumat (11/10). ”Kita mengamankan barang bukti plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras sabu-sabu seberat 0,15 gram, plastik klip bening bekas pakai, alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dan dua HP,” kata Abadi. Sementara MA diciduk di Desa Peniangan, Kecamatan Margasekampung, Lampung Timur, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (11/10). Barang bukti yang disita, plastik klip bening berisi kristal kristal putih diduga keras sabu seberat 0,14 gram,  plastik klip bening bekas pakai, bong, ponsel dan korek api gas. ”Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" sebut dia. (wid/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: