Iklan Bos Aca Header Detail

Satu Lagi Perkara di Lampung yang di RJ Kan oleh Kejagung RI

Satu Lagi Perkara di Lampung yang di RJ Kan oleh Kejagung RI

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu lagi perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dilakukan Restoratif Justice (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, pada Senin (7/3). Kegiatan RJ, perkara tindak pidana penganiayaan ditangani oleh Kejari Lampung Selatan, atas tersangka Syamsul Arifin yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum itu pun disaksikan oleh Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, hasil ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan. Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Samsul Arifin Bin Harun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. \"Adapun kasus posisi perkara tindak pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut, bahwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 22.30 WIB di Pos Siskamling Perum Griya Intan Dusun Sidorejo Desa Hajimena Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, pada awalnya saksi Andi, saksi Abi, saksi Pangeran, saksi Zainal, saksi Zazuli dan saksi Ruslim sedang berkumpul di Pos Siskamling Perum Griya Intan,\" katanya. Lalu kemudian datang Tersangka dengan mengendarai sepeda motor dan Tersangka melaporkan kepada saksi Jazuli selaku RT dan saksi Andi dan saksi Ruslim selaku security bahwa ada perempuan yang keluar masuk. Saat para saksi akan menanggapi laporan Tersangka, tiba-tiba Tersangka mengatakan jika saksi Andi dan saksi Ruslim selaku kerja nya hanya tidur dan Tersangka mengatakan jika saksi Zazuli tidak becus. \"Mendengar hal itu, saksi Andi membela diri namun Tersangka emosi dan mengajak berkelahi, saksi Andi yang terpancing ajakan berkelahi Tersangka ditahan oleh saksi Ruslim, selanjutnya Tersangka mengatakan akan pulang dan mengambil parang,\" kata dia. Beberapa saat kemudian, Tersangka datang kembali ke Pos Siskamling tempat para saksi berada dengan mengenakan jaket dan ada yang menonjol di jaket bagian depan seperti parang atau golok dan kembali menantang berkelahi tetapi tidak ada yang menanggapi. \"Kemudian Tersangka turun dari motor dan dengan menggunakan tangan kosong melakukan pemukulan terhadap saksi Ruslim yang dapat ditangkis oleh saksi Ruslim tetapi mengenai bagian tubuh belakang saksi Ruslim,\" jelasnya. Setelah itu Tersangka dengan menggunakan tangan kiri menampar wajah sebelah kanan saksi Ruslim sebanyak 1 kali selanjutnya Tersangka dipisahkan oleh saksi Zazuli, selanjutnya Tersangka pulang kerumahnya. \"Berdasarkan hasil Visum et Repertum Klinik Graha Puri Husada No. 47/GPH/XI/2021 telah dilakukan pemeriksaan medis an. Ruslim umur 52 tahun pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 02.21 WIB, dengan kesimpulan tidak terdapat luka memar atau luka robek, dikarenakan trauma benda tumpul. Perbuatan tersangka diancam dengan pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP,\" ungkapnya. Menurut Made, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative tersebut diberikan dengan pertimbangan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan Restoratif diantaranya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. \"Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (b) bahwa ancaman pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP adalah 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Lalu juga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif,\" ujarnya. Dan dilakukan dengan memperhatikan, yakni kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. \"Lalu Ayat (2) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan. Seperti subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana. Seperti cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula dan terakhir adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka,\" bebernya. Dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan keadilan Restorative Justice sebagai perwujudan kepastian hukum. \"Dan juga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,\" pungkasnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: