Iklan Bos Aca Header Detail

Satu Pelaku Bobol Rumah Diringkus, Rekannya DPO

Satu Pelaku Bobol Rumah Diringkus, Rekannya DPO

radarlampung.co.id - Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Adi Edi Muhtar alias Edi Sunda (44). Warga Talangharapan, Kelurahan Kotabumi Udik, diamankan karena tuduhan sebagai pelaku spesialis pembobol rumah warga, Selasa (17/9) sekira pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka ditangkap karena telah mencuri di rumah Sahrir Rosaputro (40), warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, Minggu (7/9) lalu.

\"Tersangka ditangkap saat bersebunyi di rumah kontrakannya, di Dusun Sukamaju Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,\" kata Hendri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sambungnya, tersangka mengakui perbuatanya dan aksi pencurian rumah korbannya tersebut dilakukan bersama seorang rekannya (DPO).

\"Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela samping rumah mengunakan benda keras (obeng, Red),\" ungkap Hendri.

Dari aksi kejahatanya tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur barang berharga seperti sebuah tas warna cokelat berisi uang sebesar Rp1.300.000, kartu ATM bank Mandiri dan sebuah dompet warna hitam berisi STNK sepeda motor Honda, SIM A dan Sim C, KTP, ATM Bank Mandiri, 2 buah NPWP an. Sahrir Risaputro.

Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti satu unit HP Oppo Neo 5 dan Mito serta sebuah cincin emas batu merah seberat 3 gram telah diamankan di Polres Lampura.

\"Akibat tindakan pencurian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Hendrik.(ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: