Iklan Bos Aca Header Detail

Satu Pelaku Curanmor Diringkus, Rekannya DPO

Satu Pelaku Curanmor Diringkus, Rekannya DPO

radarlampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil meringkus seorang tersangka pencurian sepeda motor saat bersembunyi di kediamannya, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (16/10).

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Supra X125 warna Hitam B 3470 UIP dan satu unit ponsel milik korban.

Heriyadi (25), warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampura itu, kini ditahan di kantor Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek Sungkai Selatan, AKP Yahya Karyadi mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian bersama rekannya berinisial HS, yang saat ini ditetapkan (DPO).

Mereka beraksi di rumah milik Fitria (38), warga Desa Labuhan Ratu Kampung, Sungkai Selatan, Lampura, pada tanggal 21 Agustus 2019 lalu. 

\"Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan salah seorang rekan tersangka berhasil kabur saat akan ditangkap. Kita juga sudah menetapkan rekannya itu sebagai DPO, “ tandasnya. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: